Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b untuk pengumpulan ternak dan distribusi produk hewan. (2) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tempat penampungan sementara (holding ground); dan b. sarana distribusi rantai dingin (cold chain). (3) Tempat penampungan sementara (holding ground) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di lokasi yang mendukung pemanfaatan sarana kapal ternak dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. (4) Sarana distribusi rantai dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di lokasi sentra produsen dan konsumen berupa gudang berpendingin, alat, dan/atau kendaraan berpendingin.
Koreksi Anda