Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b untuk pengumpulan ternak dan distribusi produk hewan.
(2) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tempat penampungan sementara (holding ground);
dan
b. sarana distribusi rantai dingin (cold chain).
(3) Tempat penampungan sementara (holding ground) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di lokasi yang mendukung pemanfaatan sarana kapal ternak dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
(4) Sarana distribusi rantai dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di lokasi sentra produsen dan konsumen berupa gudang berpendingin, alat, dan/atau kendaraan berpendingin.
Koreksi Anda
