Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a meliputi kegiatan fasilitasi: a. pasar ternak; b. tata niaga; dan c. penguatan unit Pemasaran, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi. (2) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda