Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a untuk meningkatkan Penanaman Modal Usaha di Bidang Peternakan, dengan memfasilitasi: a. analisis dan/atau skema insentif Investasi; b. penyediaan informasi Investasi; c. pendampingan Investasi; dan d. pemantauan Investasi.
Koreksi Anda