Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan sarana Pascapanen dan Pengolahan;
dan
b. pemanfaatan prasarana Pascapanen dan Pengolahan.
(2) Pemanfaatan sarana Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf a meliputi pemanfaatan alat, mesin, dan sarana
pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses Pascapanen dan Pengolahan.
(3) Pemanfaatan prasarana Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemanfaatan bangunan dan instalasi untuk produksi, pengemasan, penyimpanan bahan baku dan produk akhir serta prasarana pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses Pascapanen dan Pengolahan.
(4) Pengawasan terhadap sarana dan prasarana Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh:
a. pengawas alat dan mesin pertanian; dan/atau
b. PMHP.
Koreksi Anda
