Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilaksanakan melalui pemantauan terhadap: a. realisasi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha; b. realisasi bidang usaha; dan c. realisasi produksi. (2) Pemantauan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 6 (enam) bulan setelah mendapatkan perizinan berusaha efektif. (3) Pemantauan Investasi dilakukan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Provinsi, kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda