Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sosialisasi skema dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan kepada Peternak, Pelaku Usaha, Dinas Daerah Provinsi, dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda