Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan untuk menumbuhkan dan/atau memperluas akses pasar bagi Peternak dan Pelaku Usaha.
(2) Jaringan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi potensi dan peluang pasar;
b. pertemuan Peternak dan Pelaku Usaha dengan pasar potensial dalam negeri; dan
c. Fasilitasi kerjasama antara Peternak atau Perusahaan Peternakan dengan swasta, badan usaha milik negara/daerah, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah dan pihak lainnya.
(3) Identifikasi potensi dan peluang pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui permintaan informasi pada daerah sentra produksi dan daerah konsumen.
(4) Pertemuan Peternak dan Pelaku Usaha dengan pasar potensial dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. forum bisnis;
b. kunjungan bisnis; dan/atau
c. misi dagang.
(5) Fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
