Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pemberian insentif fiskal dan insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) untuk: a. skala nasional disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian; dan/atau b. skala daerah disampaikan oleh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan bidang Peternakan kepada gubernur atau bupati/wali kota. (2) Penetapan insentif fiskal dan insentif non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda