Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dilakukan untuk membantu Pelaku Usaha dan/atau Peternak dalam pemenuhan standar mutu. (2) Pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PMHP.
Koreksi Anda