Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan melalui: a. penyediaan bahan promosi Investasi; b. penyelenggaraan promosi Investasi di dalam dan di luar negeri; dan c. temu bisnis Investasi. (2) Promosi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda