Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan pada kegiatan peningkatan NTDSP. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terhadap penyimpangan kegiatan peningkatan NTDSP.
Koreksi Anda