Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a dilakukan pada kegiatan peningkatan NTDSP.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan berdasarkan
laporan masyarakat terhadap penyimpangan kegiatan peningkatan NTDSP.
Koreksi Anda
