Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan dengan cara langsung atau tidak langsung.
(2) Sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui forum group discussion, bimbingan teknis, video conference, atau media lainnya.
(3) Sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media cetak atau media elektronik.
Koreksi Anda
