Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan identifikasi dan penyiapan Peternak dan Pelaku Usaha dalam mengakses pembiayaan dan permodalan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan data Peternak dan Pelaku Usaha yang membutuhkan pembiayaan dan permodalan;
(3) Penyiapan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pendampingan administrasi dan manajemen usaha kepada Peternak dan Pelaku Usaha untuk mengakses pembiayaan dan permodalan.
(4) Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan lembaga pembiayaan.
(5) Ketentuan mengenai pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
