Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan dengan pola inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum, dan/atau subkontrak.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
