Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Fasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. identifikasi kebutuhan jaminan mutu;
b. sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu;
c. pemantauan penerapan standar mutu;
d. pendampingan pemenuhan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha;
dan
e. pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu.
Koreksi Anda
