Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. identifikasi kebutuhan jaminan mutu; b. sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu; c. pemantauan penerapan standar mutu; d. pendampingan pemenuhan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan e. pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu.
Koreksi Anda