Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kebutuhan jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan berdasarkan standar mutu sesuai jenis Produk Pangan dan Produk Nonpangan.
(2) Hasil identifikasi kebutuhan jaminan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai data dan informasi bagi Peternak dan/atau Pelaku Usaha dalam proses pemenuhan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(3) Tata cara untuk memperoleh perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
