Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2) Penyediaan informasi pembiayaan dan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Peternak dan Pelaku Usaha melalui media elektronik, media cetak, dan media lainnya.
Koreksi Anda
