Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pemasaran di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) melalui: a. pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pemasaran; b. pengembangan sistem Pemasaran; dan c. penyediaan sistem informasi Pemasaran.
Koreksi Anda