Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a untuk mendorong penjualan ternak yang sehat dengan pengelolaan pasar ternak secara modern.
(2) Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penyusunan perencanaan;
b. penyusunan rencana bisnis;
c. pembangunan fisik;
d. pengelolaan dan operasionalisasi; dan
e. sosialisasi.
(3) Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan berdasarkan kapasitas dan kelengkapan sarana dan prasarana pasar ternak.
(4) Dalam hal kondisi tertentu terjadi wabah penyakit hewan menular, maka pasar ternak harus dilakukan penutupan sementara oleh bupati/wali kota berdasarkan ketetapan Menteri atau instruksi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda
