Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c memuat profil Pelaku Usaha ekspor, peta potensi dan peluang ekspor.
(2) Informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh APHP pusat berdasarkan data dari pusat data dan informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
