Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. usulan skema; b. sosialisasi skema dan prosedur; dan c. pendampingan kemudahan akses. (2) Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Menteri. (3) Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda