Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a memuat harga komoditas Peternakan secara nasional ditingkat produsen, grosir dan konsumen berdasarkan harga harian, harga mingguan, dan harga bulanan.
(2) Informasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari petugas informasi pasar yang berada di provinsi, kabupaten/kota.
(3) Petugas informasi pasar yang berada di provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
