Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
2. Nilai Tambah Produk Hasil Peternakan selanjutnya disebut Nilai Tambah adalah pertambahan nilai produk hasil Peternakan sebagai akibat dari kegiatan produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, serta distribusi dan pemasaran hasil Peternakan dari hulu hingga hilir sehingga pelaku usaha Peternakan memiliki keunggulan kompetitif.
3. Daya Saing adalah kemampuan sub sektor Peternakan, perusahaan atau peternak untuk menghasilkan produk dengan biaya yang lebih efisien dan memenuhi preferensi konsumen sehingga dapat menciptakan Nilai Tambah, bersaing di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri serta mencapai pertumbuhan secara berkelanjutan.
4. Pemasaran Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pemasaran adalah kegiatan dan proses merencanakan, mengkomunikasikan, menyampaikan dan mempromosikan produk atau layanan Peternakan yang bernilai bagi peternak dan pelaku usaha.
5. Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan yang selanjutnya disingkat NTDSP adalah segala bentuk yang dilakukan untuk meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing dan Pemasaran.
6. Investasi adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi
dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
7. Pengembangan Usaha Peternakan adalah mengembangkan suatu usaha dengan penyediaan benih/bibit, bakalan, pakan ternak, bahan baku, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi usaha Peternakan.
8. Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
9. Peternak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
10. Kelompok Peternak adalah kumpulan Peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
11. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan Usaha di Bidang Peternakan.
12. Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
13. Penanam Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
14. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan.
15. Pascapanen Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pascapanen adalah kegiatan penanganan produk segar hasil ternak tanpa penambahan bahan tambahan pangan untuk meningkatkan Nilai Tambah dan daya saing hasil Peternakan yang dilakukan oleh Peternak/Kelompok Peternak.
16. Pengolahan Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Pengolahan adalah rangkaian kegiatan pemrosesan yang mengubah hasil ternak segar menjadi hasil Peternakan olahan pangan atau nonpangan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil Peternakan yang dilakukan oleh Peternak/Kelompok Peternak.
17. Produk Pangan Hasil Peternakan yang selanjutnya Produk Pangan adalah produk segar hasil ternak yang sudah melalui kegiatan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang dikonsumsi manusia.
18. Produk Nonpangan Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut Produk Nonpangan adalah produk segar hasil ternak yang sudah melalui kegiatan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang dimanfaatkan selain untuk bahan pangan manusia.
19. Pengawas Mutu Hasil Pertanian selanjutnya disingkat PMHP adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
20. Analisis Pasar Hasil Pertanian selanjutnya disingkat APHP adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis pasar hasil pertanian.
21. Dinas Daerah Provinsi adalah organisasi perangkat daerah di provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang Peternakan dan/atau kesehatan hewan.
22. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang Peternakan dan/atau kesehatan hewan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan.
24. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan kesehatan hewan.
Koreksi Anda
