Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a melalui studi kelayakan meliputi lokasi, desain bangunan, dan status lahan dengan memperhatikan aspek pasar, teknis, organisasi dan regulasi, finansial dan ekonomi serta lingkungan.
(2) Penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi rancangan sistem pasokan dan distribusi ternak, dan rencana kerja fisik pasar, penyusunan sarana fisik yang diperlukan.
(3) Pembangunan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study), dan perencanaan pembangunan fisik yang dibuat oleh dinas yang membidangi fungsi pekerjaan umum dengan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan dan operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d mencakup sumber daya manusia, struktur organisasi, dan kelembagaan, serta regulasi pengelolaan.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pengelola pasar/dinas daerah kepada Peternak dan Pelaku Usaha mengenai keberadaan, manfaat, dan pengembangan pasar ternak.
Koreksi Anda
