Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Transfer teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a berupa:
a. penerapan teknologi tepat guna; dan
b. penyebarluasan dan pemanfaatan teknologi baru.
(2) Analisa usaha Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan;
b. ketepatan penggunaan bahan baku;
c. efisiensi proses melalui penerapan teknologi Pascapanen dan Pengolahan;
d. kesesuaian standar mutu yang dipersyaratkan;
e. kesesuaian kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan
f. perhitungan margin.
Koreksi Anda
