Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transfer teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a berupa: a. penerapan teknologi tepat guna; dan b. penyebarluasan dan pemanfaatan teknologi baru. (2) Analisa usaha Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b berdasarkan: a. kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan; b. ketepatan penggunaan bahan baku; c. efisiensi proses melalui penerapan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; d. kesesuaian standar mutu yang dipersyaratkan; e. kesesuaian kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan f. perhitungan margin.
Koreksi Anda