Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan pembinaan dan pendampingan untuk menumbuh kembangkan kelembagaan Peternak menjadi badan usaha milik Peternak yang berbadan hukum. (2) Kelembagaan Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kelembagaan usaha; dan b. kelembagaan nirlaba. (3) Kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kelompok Peternak; b. gabungan kelompok Peternak; dan c. badan usaha milik Peternak. (4) Kelembagaan nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi asosiasi.
Koreksi Anda