Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan sistem Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi: a. jaringan Pemasaran; b. distribusi ternak dan hasil Peternakan; dan c. Pemasaran digital.
Koreksi Anda