Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. transfer teknologi; dan b. analisa usaha Pascapanen dan Pengolahan. (2) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pengawas alat dan mesin pertanian; dan/atau b. PMHP. (3) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara teori, praktek, dan/atau kunjungan lapangan. (4) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya, praktisi, perguruan tinggi, dan lembaga terakreditasi.
Koreksi Anda