Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. transfer teknologi; dan
b. analisa usaha Pascapanen dan Pengolahan.
(2) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pengawas alat dan mesin pertanian; dan/atau
b. PMHP.
(3) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara teori, praktek, dan/atau kunjungan lapangan.
(4) Pendampingan pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya, praktisi, perguruan tinggi, dan lembaga terakreditasi.
Koreksi Anda
