Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sistem informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan untuk menyediakan informasi kepada Pelaku Usaha dalam upaya meningkatkan kegiatan usaha dan kemudahan akses pasar di dalam maupun ke luar negeri. (2) Sistem informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi: a. harga; b. pasar ternak; dan c. pasar ekspor.
Koreksi Anda