Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, dan peningkatan mutu produk Pascapanen dan Pengolahan. (2) Pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. fasilitasi pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; b. pendampingan pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; dan c. penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan.
Koreksi Anda