Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, dan peningkatan mutu produk Pascapanen dan Pengolahan.
(2) Pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan;
b. pendampingan pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; dan
c. penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan.
Koreksi Anda
