Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan NTDSP terdiri atas: a. pengawasan rutin; dan/atau b. pengawasan insidental. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha. (4) Pengawasan dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda