Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan NTDSP terdiri atas:
a. pengawasan rutin; dan/atau
b. pengawasan insidental.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
(4) Pengawasan dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
