Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
Peningkatan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan; dan
c. fasilitasi kelembagaan Peternak.
Koreksi Anda
