Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan; dan c. fasilitasi kelembagaan Peternak.
Koreksi Anda