Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat IPDN adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dipimpin oleh Rektor, menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2. Statuta IPDN adalah peraturan dasar pengelolaan IPDN yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan di IPDN.
3. Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan adalah pendidikan tinggi kedinasan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai spesifikasi/kekhususan dibidang ilmu pemerintahan terapan, yang ditempuh dalam sistem pendidikan melalui pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan sebagai satu kesatuan sistem yang terintegrasi.
4. Rektor adalah pimpinan penyelenggara IPDN yang jabatannya setara dengan jabatan pimpinan tinggi
madya.
5. Senat Institut adalah unsur penyusun kebijakan IPDN yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik dan perwakilan tertinggi di lingkungan IPDN.
6. Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan akademik dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi, akademik, dan/atau pendidikan profesi.
8. Dekan adalah pimpinan Fakultas yang bertugas untuk memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Lembaga adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal, dan pengelolaan data dan sistem informasi.
11. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Studi magister dan Program Studi doktor.
12. Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah unsur pendidikan setelah program sarjana untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan profesi kepamongprajaan.
13. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(1) Praja Program Sarjana Terapan mempunyai kewajiban meliputi:
a. mematuhi pedoman tata kehidupan praja;
b. mengikuti proses pembelajaran berupa pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan sesuai dengan Peraturan Rektor;
c. menjunjung tinggi norma, etika akademik, tata krama, adat-istiadat, taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
e. menghormati tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
f. memelihara kerukunan, kedamaian, dan keharmonisan sosial;
g. menjaga, memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban sarana prasarana di lingkungan kampus IPDN;
h. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater IPDN; dan
i. menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa Sekolah Pascasarjana dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan mempunyai kewajiban meliputi:
a. mengikuti peraturan di IPDN;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan IPDN;
c. menjunjung tinggi norma, etika akademik, tata krama, adat-istiadat, taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan di wilayah Negara Kesatuan
Republik INDONESIA;
d. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
e. menghormati tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
f. memelihara kerukunan, kedamaian, dan keharmonisan sosial;
g. menjaga, memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban sarana prasarana di lingkungan kampus IPDN;
h. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater IPDN; dan
i. menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Praja Program Sarjana Terapan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mahasiswa Sekolah Pascasarjana dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kewajiban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pelaksana akademik meliputi kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, kepala satuan manggala praja, kepala satuan bina pelatihan praja, direktur, wakil dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, kepala pusat, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala unit, ketua komisi, dan kepala gugus kendali mutu.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memenuhi persyaratan umum dan persyaratan tertentu.
(3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berakhlak, bermoral, berbudi pekerti yang baik, dan tidak tercela;
c. sehat jasmani dan rohani; dan
d. cakap dan mampu secara akademik, manajerial, koordinasi, dan kepemimpinan.
(4) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terhadap:
a. Dosen dengan jabatan profesor untuk menduduki jabatan kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, direktur pada saat diusulkan pertama kali menduduki jabatan dengan usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
b. Dosen di luar jabatan profesor untuk menduduki jabatan kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, direktur, wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, kepala pusat, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala unit, ketua komisi, dan kepala gugus kendali mutu pada saat diusulkan pertama kali menduduki jabatan dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. Dosen dengan jabatan paling rendah lektor dapat menduduki jabatan pelaksana akademik kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, dan direktur;
d. Dosen dengan jabatan paling rendah asisten ahli dapat menduduki jabatan pelaksana akademik wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, kepala pusat, dan ketua Program Studi;
e. Dosen untuk menduduki jabatan pelaksana
akademik Dekan, kepala Lembaga, direktur, ketua Program Studi berpendidikan doktor;
f. Dosen untuk menduduki jabatan pelaksana akademik wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, kepala pusat, sekretaris Program Studi, kepala unit, ketua komisi, dan kepala gugus kendali mutu paling rendah berpendidikan magister; dan
g. kepala satuan manggala praja dan kepala satuan bina pelatihan praja paling rendah berpendidikan sarjana atau magister dan pangkat yang memenuhi persyaratan untuk jabatan setara jabatan pimpinan tinggi pratama.