Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaksanakan sesuai
dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan IPDN diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
