Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaksanakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan IPDN diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda