Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pengasuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. pengasuh langsung; dan
b. pengasuh tidak langsung.
Koreksi Anda
