Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengasuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pengasuh langsung; dan b. pengasuh tidak langsung.
Koreksi Anda