Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, IPDN mempunyai misi yaitu: a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dengan mengembangkan, membina dan memperkuat disiplin ilmu pemerintahan yang bersifat teoretis dan empiris; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk menerapkan dan mengembangkan teori serta praktik pemerintahan yang inovatif, berwawasan nasional, dan berakar pada kearifan lokal; c. mengembangkan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang selaras melalui pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai kebutuhan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; dan d. menyebarluaskan pengalaman dan temuan inovatif dalam disiplin ilmu pemerintahan teoretis dan ilmu pemerintahan terapan.
Koreksi Anda