Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Untuk mencapai visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, IPDN mempunyai misi yaitu:
a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dengan mengembangkan, membina dan memperkuat disiplin ilmu pemerintahan yang bersifat teoretis dan empiris;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk menerapkan dan mengembangkan teori serta praktik pemerintahan yang inovatif, berwawasan nasional, dan berakar pada kearifan lokal;
c. mengembangkan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang selaras melalui pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai kebutuhan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; dan
d. menyebarluaskan pengalaman dan temuan inovatif
dalam disiplin ilmu pemerintahan teoretis dan ilmu pemerintahan terapan.
Koreksi Anda
