Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan kebijakan publik, dan pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di IPDN terdiri dari penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan yang dilakukan oleh Lembaga penelitian.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan institusi lain.
Koreksi Anda
