Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan/atau Rektor dengan pihak lainnya.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Rektor dan/atau pihak lainnya.
(4) Penyelenggaraan seluruh kerja sama di lingkungan IPDN baik kampus pusat dan kampus daerah dioordinasikan dan difasilitasi oleh wakil Rektor yang membidangi kerja sama.
Koreksi Anda
