Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. (2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan/atau Rektor dengan pihak lainnya. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Rektor dan/atau pihak lainnya. (4) Penyelenggaraan seluruh kerja sama di lingkungan IPDN baik kampus pusat dan kampus daerah dioordinasikan dan difasilitasi oleh wakil Rektor yang membidangi kerja sama.
Koreksi Anda