Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilakukan pemanfaatan, pendayagunaan, pengembangan ilmu pemerintahan bagi kepentingan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta pengembangan pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga pengabdian masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
