Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan organisasi keprajaan dan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, partisipasi, minat, kegemaran, kerohanian, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan organisasi keprajaan dan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
