Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rektor memilih calon anggota dewan penyantun dari pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pengembangan IPDN.
(2) Hasil pilihan Rektor diusulkan kepada Menteri untuk diangkat sebagai dewan penyantun.
Koreksi Anda
