Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem pelaksanaan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi praja dan mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggara Program Studi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut.
Koreksi Anda