Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), setiap sivitas akademika: a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik; b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma, moral, dan keilmuan; dan c. dapat menggunakan sumber daya IPDN secara bertanggung jawab.
Koreksi Anda