Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), setiap sivitas akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik;
b. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma, moral, dan keilmuan; dan
c. dapat menggunakan sumber daya IPDN secara bertanggung jawab.
Koreksi Anda
