Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan pengawas internal, Dekan, kepala Lembaga, kepala satuan manggala praja, kepala satuan bina pelatihan praja, direktur, wakil Dekan, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamonprajaan, kepala pusat, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, kepala unit, ketua komisi, dan kepala gugus kendali mutu diangkat oleh Rektor. (2) Wakil Dekan, kepala pusat, wakil direktur Sekolah Pascasarjana, sekretaris direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, dan kepala gugus kendali mutu diangkat oleh Rektor ata usul Dekan, kepala Lembaga, dan direktur yang bersangkutan. (3) Kepala unit di IPDN kampus daerah, Kepala unit di Sekolah Pascasarjana, dan Kepala unit di Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaaan diangkat oleh Rektor atas usul direktur. (4) Masa jabatan pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Masa jabatan pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberhentikan oleh Rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda