Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; d. monitoring; e. evaluasi; f. pelaporan hasil; g. peningkatan kapasitas pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan h. publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam bentuk jurnal yang diterbitkan oleh Lembaga pengabdian masyarakat.
Koreksi Anda