Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengendalian;
d. monitoring;
e. evaluasi;
f. pelaporan hasil;
g. peningkatan kapasitas pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan
h. publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam bentuk jurnal yang diterbitkan oleh Lembaga pengabdian masyarakat.
Koreksi Anda
