Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk diangkat menduduki jabatan Rektor dan wakil Rektor meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki akhlak, moral, dan budi pekerti yang baik dan tidak tercela;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. cakap dan mampu secara akademik, manajerial, koordinasi, dan kepemimpinan;
h. fungsional Dosen;
i. pada saat dilantik berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
j. berpendidikan doktor;
k. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke komisi pemberantasan korupsi; dan/atau
l. syarat lainnya yang ditentukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
