Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen IPDN dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor dan wakil Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila terdapat: a. rotasi organisasi; dan b. perubahan organisasi. (3) Rotasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan: a. pensiun; b. masa jabatan berakhir; c. diangkat dalam jabatan lain; d. meninggal dunia; dan/atau e. mengundurkan diri. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. penambahan satuan unit organisasi baru; dan b. perubahan bentuk organisasi.
Koreksi Anda