Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam pelaksanaan pendidikan di IPDN yaitu bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pendukung dalam pelaksanaan pendidikan, penyampaian pengetahuan, dan keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Koreksi Anda
