Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti norma, moral, kaidah, dan kode etik akademik pada ruang lingkup bidang ilmu pemerintahan yang berlaku secara umum. (2) Penyelenggaraan penelitian dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; d. monitoring; e. evaluasi; f. pelaporan hasil; g. peningkatan kapasitas peneliti; dan h. publikasi hasil penelitian. (3) Hasil penelitian yang merupakan hak atas kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan jurnal ilmiah secara berkala bagi kepentingan masyarakat luas dan masyarakat ilmiah dalam dan luar negeri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda