Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(2) Pemberhentian keanggotaan satuan pengawas internal karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap; dan
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 (lima) tahun penjara.
Koreksi Anda
