Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (2) Pemberhentian keanggotaan satuan pengawas internal karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap; dan d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 (lima) tahun penjara.
Koreksi Anda